Perlu Anda ketahui bahwa sistem pemungutan pajak menjadi sebuah upaya, yang dilakukan dalam proses perhitungan pajak. Dimana hal tersebut perlu dibayarkan oleh wajib pajak kepada negaranya. Sistem Pemungutan Pajak. Di Indonesia sendiri mengenal 3 sistem pemungutan pajak. Hal tersebut adalah sebagai berikut: 1. Self Assessment System Witholding System. 5. Dalam mekanisme pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Indonesia. menggunakan atau. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak Self Assessment: Wajib pajak berperan aktif dalam Sistem ini dianut ketika kita masih menggunakan undang-undang pajak lama seperti PPd 1944 (pajak pendapatan), PPs 1925 (pajak perseroan), PKK 1932 (pajak kekayaan). Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS. PPnBM telah diterapkan sejak diundangkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 (UU No. 8 Tahun 1983). Dalam ketentuan umum aturan a quo dijelaskan pemberlakuan PPnBM mulanya bertujuan untuk menggantikan sistem pajak penjualan (PPn) yang pernah diterapkan oleh Indonesia. Teori asas pemungutan pajak. Sementara itu, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, setidaknya ada 3 asas pemungutan pajak. Pertama yakni asas pemungutan pajak menurut Adam Smith. Kedua asas pemungutan pajak versi W.J. Langen, dan ketiga adalah asas pemungutan pajak menurut Adolf Wegner. Di Indonesia, terdapat tiga sistem pemungutan pajak yang berlaku. Salah satunya, adalah self assessment system, yang telah diberlakukan sejak 1983 melalui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). IaGkcDP.

3 sistem pemungutan pajak