Menurut Muhammad (1982), wanprestasi adalah tidak memenuhi kewajiban yang harus ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena Undang-undang. Menurut Prodjodikoro (2000), wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan
4. Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk tidak saling menuntut baik Pidana maupun Perdata di ke皿udian hari. Demikian Surat PeIjaIriian Perdamaian ini dibuat dengan rangkap 2 (dua) dan disepakati oleh PARA PIHAK secara sadar dan tanpa ada Paksaan dari siapapun.
Kontrak harus memiliki tujuan jelas, halal dan tidak melanggar hukum serta kesusilaan. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati ketika menjalin kontrak dengan memahami apa itu klausula eksonerasi. Ketika isi kontrak tidak diperhatikan dengan jelas, maka salah satu pihak merugi. Hal ini terjadi karena klausula eksonerasi dapat dicantumkan oleh
surat pernyataan tidak akan menuntut Sehubungan dengan (contoh: Surat Pengeluaran dari sekolah, Surat Pemutusan Hubungan Kerja, dll) tertanggal tanggal, bulan, tahun, maka dengan ini saya :
Dengan Selesainya Surat Pernyataan Perjanjian Perdamaian ini ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak di atas kertas bermaterai 6.000 dan Saksi-saksi, maka Perkara ini kami anggap telah selesai secara kekeluargaan dan tidak akan mempermasalahkan.
2. Buatlah Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRPT) 3. Isi formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (tersedia di dinas terkait) 4. Mengisi formulir surat gambar atau peta tanah (telah disediakan) 5. Materai Rp6.000 sebanyak dua lembar. 6. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan 7.
ObA6zyQ.
surat perjanjian tidak akan menuntut