dalamjangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat. (2) Putusan atas permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Baikdalam perkara pidana maupun perdata, terdapat ketentuan permohonan peninjauan kembali. Dalam kasus Anda yang kami asumsikan perkara perdata, tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah benar 180 hari yang dihitung sejak dalam kriteria atau kondisi tertentu.
SuratKeputusan Ketua Mahkamah Agung No.138/KMA/SK/IX/2009 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung memberi jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun untuk penyelesaian perkara kasasi/peninjauan kembali. Target atau jangka waktu maksimal ini berdasarkan stock opname berkas perkara tidak lagi relevan karena dapat lebih dipercepat.
Dalampasal 67 Undang-undang No. 15 tahun 1985 dinyatakan, bahwa permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai beikut: Hukum Acara Perdata. Page 20
Peninjauankembali terhadap putusan kasasi a quo, kepada mahkamah. "permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah. Contoh surat jawaban kelengkapan formalitas. 32 form permohonan peninjauan kembali hasil pemeriksaan substantif paten .
Menyatakanpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali H. NAAN tersebut tidak dapat diterima; tanggal 21 Mei2015, kemudian putusan tersebut diajukan kasasi, yang atas permohonantersebut ditolak oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 2644 K/Pdt/2016 tanggal 15 November 2016;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 2644K/Pdt/2016 tanggal 15 November 2016 yang telah
3YhYi.
contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata pdf